Ikhtisar Pajak dan Regulasi Aset Kripto di Malaysia
1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Malaysia
Malaysia menerapkan sistem perpajakan yang menggabungkan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung meliputi pajak penghasilan, pajak keuntungan real estat, dan pajak penghasilan minyak; pajak tidak langsung mencakup pajak domestik, bea masuk, pajak ekspor dan impor, pajak penjualan, pajak layanan, dan pajak stempel. Pemerintah federal bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan perpajakan nasional, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kerajaan. Pemerintah negara bagian memungut pajak tanah, pajak mineral, dan jenis pajak lokal lainnya.
1.1 Ikhtisar Pajak Utama
Dalam hal pajak penghasilan perusahaan, usaha kecil lokal di Malaysia menikmati tarif pajak bertingkat, dengan tarif standar sebesar 24%. Pajak penghasilan pribadi menggunakan sistem tarif progresif, dengan rentang tarif antara 0%-30%. Tarif pajak tetap bagi individu non-residen adalah 30%. Selain itu, Malaysia juga memiliki pajak pemotongan, pajak keuntungan properti, dan jenis pajak lainnya, serta mengenakan pajak terkait pada barang yang diimpor dan diekspor.
2. Posisi hukum Aset Kripto dan kebijakan pajak
2.1 Status Hukum Aset Kripto
Malaysia tidak mengakui status koin enkripsi sebagai mata uang resmi, tetapi menganggap sebagian aset enkripsi sebagai "aset digital", yang termasuk dalam kategori pengawasan sekuritas. Token yang memiliki sifat kontrak investasi diakui sebagai token sekuritas, dan penerbitan serta perdagangannya harus mendapatkan persetujuan pengawasan.
2.2 Prinsip Perpajakan Aset Kripto
Malaysia tidak mengenakan pajak capital gain atas aset kripto yang dimiliki secara pribadi. Namun, pendapatan yang dihasilkan dari bisnis terkait aset kripto dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Otoritas pajak menilai apakah wajib pajak adalah "day trader" berdasarkan frekuensi transaksi, lama kepemilikan, dan faktor lainnya, dan menentukan kewajiban pajaknya berdasarkan penilaian tersebut.
2.3 Metode Perhitungan Pajak Aset Kripto
Untuk transaksi Aset Kripto yang perlu dikenakan pajak, jumlah penghasilan kena pajak adalah selisih antara harga disposisi dan biaya perolehan. Pendapatan yang diterima dalam bentuk Aset Kripto diakui berdasarkan nilai pasar yang wajar pada saat perolehan. Biaya yang terkait langsung dengan transaksi Aset Kripto dapat dikurangkan sebelum pajak.
3. Evolusi sistem regulasi Aset Kripto
Malaysia secara bertahap membangun sistem pengawasan dual yang berpusat pada Komisi Sekuritas (SC) dan Bank Negara (BNM). Fokus pengawasan telah berkembang dari peringatan risiko awal, menjadi pengawasan menyeluruh terhadap pencucian uang, regulasi sekuritas, dan kepatuhan platform.
Pada tahun 2014, BNM pertama kali menyatakan bahwa Aset Kripto tidak termasuk dalam mata uang resmi. Mulai tahun 2018, lembaga pengatur mulai mengeluarkan pedoman anti pencucian uang, aturan pengawasan aset digital, dan kebijakan lainnya. Panduan Aset Digital yang diterbitkan pada tahun 2020 semakin menyempurnakan persyaratan pengawasan yang spesifik di bidang ICO, bursa, dan sebagainya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pengatur meningkatkan penegakan hukum terhadap platform yang tidak memiliki izin dan memantau dengan cermat bidang baru seperti DeFi dan NFT.
4. Prospek Masa Depan
Malaysia mengadopsi strategi yang hati-hati dan bertahap dalam pengaturan Aset Kripto, berkomitmen untuk mencari keseimbangan antara menjaga stabilitas keuangan dan mendorong inovasi. Seiring dengan perkembangan pasar yang terus berlangsung, diharapkan pengaturan di masa depan akan semakin berkembang ke arah "pendalaman kepatuhan, kolaborasi regional".
Dalam kebijakan perpajakan, Malaysia saat ini mengambil sikap yang relatif longgar, hanya mengenakan pajak pada kegiatan menguntungkan seperti perdagangan aktif. Seiring dengan meningkatnya popularitas ekonomi enkripsi, kebijakan perpajakan mungkin akan semakin diperinci dan disempurnakan.
Di masa depan, Malaysia diharapkan dapat secara bertahap melepaskan potensi pertumbuhan ekonomi enkripsi dengan risiko yang terkendali, mendorong Aset Kripto untuk lebih baik terintegrasi ke dalam sistem keuangan utama. Sementara itu, kerja sama regulasi lintas batas, eksplorasi CBDC, dan bidang lainnya juga akan menjadi fokus perhatian kebijakan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Analisis Regulasi dan Kebijakan Pajak Aset Kripto di Malaysia: Perkembangan Bertahap dengan Sikap Hati-hati
Ikhtisar Pajak dan Regulasi Aset Kripto di Malaysia
1. Gambaran Umum Sistem Perpajakan Malaysia
Malaysia menerapkan sistem perpajakan yang menggabungkan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung meliputi pajak penghasilan, pajak keuntungan real estat, dan pajak penghasilan minyak; pajak tidak langsung mencakup pajak domestik, bea masuk, pajak ekspor dan impor, pajak penjualan, pajak layanan, dan pajak stempel. Pemerintah federal bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan perpajakan nasional, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kerajaan. Pemerintah negara bagian memungut pajak tanah, pajak mineral, dan jenis pajak lokal lainnya.
1.1 Ikhtisar Pajak Utama
Dalam hal pajak penghasilan perusahaan, usaha kecil lokal di Malaysia menikmati tarif pajak bertingkat, dengan tarif standar sebesar 24%. Pajak penghasilan pribadi menggunakan sistem tarif progresif, dengan rentang tarif antara 0%-30%. Tarif pajak tetap bagi individu non-residen adalah 30%. Selain itu, Malaysia juga memiliki pajak pemotongan, pajak keuntungan properti, dan jenis pajak lainnya, serta mengenakan pajak terkait pada barang yang diimpor dan diekspor.
2. Posisi hukum Aset Kripto dan kebijakan pajak
2.1 Status Hukum Aset Kripto
Malaysia tidak mengakui status koin enkripsi sebagai mata uang resmi, tetapi menganggap sebagian aset enkripsi sebagai "aset digital", yang termasuk dalam kategori pengawasan sekuritas. Token yang memiliki sifat kontrak investasi diakui sebagai token sekuritas, dan penerbitan serta perdagangannya harus mendapatkan persetujuan pengawasan.
2.2 Prinsip Perpajakan Aset Kripto
Malaysia tidak mengenakan pajak capital gain atas aset kripto yang dimiliki secara pribadi. Namun, pendapatan yang dihasilkan dari bisnis terkait aset kripto dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Otoritas pajak menilai apakah wajib pajak adalah "day trader" berdasarkan frekuensi transaksi, lama kepemilikan, dan faktor lainnya, dan menentukan kewajiban pajaknya berdasarkan penilaian tersebut.
2.3 Metode Perhitungan Pajak Aset Kripto
Untuk transaksi Aset Kripto yang perlu dikenakan pajak, jumlah penghasilan kena pajak adalah selisih antara harga disposisi dan biaya perolehan. Pendapatan yang diterima dalam bentuk Aset Kripto diakui berdasarkan nilai pasar yang wajar pada saat perolehan. Biaya yang terkait langsung dengan transaksi Aset Kripto dapat dikurangkan sebelum pajak.
3. Evolusi sistem regulasi Aset Kripto
Malaysia secara bertahap membangun sistem pengawasan dual yang berpusat pada Komisi Sekuritas (SC) dan Bank Negara (BNM). Fokus pengawasan telah berkembang dari peringatan risiko awal, menjadi pengawasan menyeluruh terhadap pencucian uang, regulasi sekuritas, dan kepatuhan platform.
Pada tahun 2014, BNM pertama kali menyatakan bahwa Aset Kripto tidak termasuk dalam mata uang resmi. Mulai tahun 2018, lembaga pengatur mulai mengeluarkan pedoman anti pencucian uang, aturan pengawasan aset digital, dan kebijakan lainnya. Panduan Aset Digital yang diterbitkan pada tahun 2020 semakin menyempurnakan persyaratan pengawasan yang spesifik di bidang ICO, bursa, dan sebagainya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pengatur meningkatkan penegakan hukum terhadap platform yang tidak memiliki izin dan memantau dengan cermat bidang baru seperti DeFi dan NFT.
4. Prospek Masa Depan
Malaysia mengadopsi strategi yang hati-hati dan bertahap dalam pengaturan Aset Kripto, berkomitmen untuk mencari keseimbangan antara menjaga stabilitas keuangan dan mendorong inovasi. Seiring dengan perkembangan pasar yang terus berlangsung, diharapkan pengaturan di masa depan akan semakin berkembang ke arah "pendalaman kepatuhan, kolaborasi regional".
Dalam kebijakan perpajakan, Malaysia saat ini mengambil sikap yang relatif longgar, hanya mengenakan pajak pada kegiatan menguntungkan seperti perdagangan aktif. Seiring dengan meningkatnya popularitas ekonomi enkripsi, kebijakan perpajakan mungkin akan semakin diperinci dan disempurnakan.
Di masa depan, Malaysia diharapkan dapat secara bertahap melepaskan potensi pertumbuhan ekonomi enkripsi dengan risiko yang terkendali, mendorong Aset Kripto untuk lebih baik terintegrasi ke dalam sistem keuangan utama. Sementara itu, kerja sama regulasi lintas batas, eksplorasi CBDC, dan bidang lainnya juga akan menjadi fokus perhatian kebijakan.